Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 28 Agustus 2012

gratis internet XL, Update Internet Gratis XL 28 Agustus 2012, internet gartis,
Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 28 Agustus 2012, Kabar Gembira untuk semua Warga Indonesia umumnya dan pengguna XL pada khusunya dan lebih khusus lagi bagi pengguna XL yang suka internetan Karena Update Informasi Kali ini tentang Trik Internet Gratis Ala XL 28 Agustus  2012  ,tentu saja ini masih berlaku dan work.
Jangan samapai lewatkan kesempatan emas ini untuk main internet gratis ala XL. Siapa yang cepat dia yang dapat, yang terlambat kacian dech lho... hehehe.
Anda tidak percaya dengan kabar ini? STOP.. jangan keburu ngegosip..! anda sebaiknya mencoba dulu baru anda melanjutkan gosipnya. dan Untuk selengkapnya tentang Trik Internet Gratis Ala XL  28 Agustus  2012, silahkan lihat dan perhatikan dibawah ini ya.
Kali ini saya membawa opera mini asal china dan akan saya berikan terhadap pembaca blog dan yang ingin bisa internet gratisan. nah jika agan sudah memiliknya langsung setting saja , berikut caranya 
SETTING OPERA MINI :

Proxy: 059.151.106.229
Port: 80
Set opmin
http://mini5cn.opera-mini.net:80
Socket://sama sprt di atas
Use proxy: http
Proxy server: ads.xlxtra.com/errors/?type=404
Jika masih belum memiliki opera china, agan bisa sedot DISINI
Mudah bukan..? Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 07 Agustus 2012 kita buang saja gantilah update terbarunya. Selamat Ngenet Ria dengan XL
gratis internet XL, Update Internet Gratis XL 28 Agustus 2012, internet gartis,
Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 28 Agustus 2012, Kabar Gembira untuk semua Warga Indonesia umumnya dan pengguna XL pada khusunya dan lebih khusus lagi bagi pengguna XL yang suka internetan Karena Update Informasi Kali ini tentang Trik Internet Gratis Ala XL 28 Agustus  2012  ,tentu saja ini masih berlaku dan work.
Jangan samapai lewatkan kesempatan emas ini untuk main internet gratis ala XL. Siapa yang cepat dia yang dapat, yang terlambat kacian dech lho... hehehe.
Anda tidak percaya dengan kabar ini? STOP.. jangan keburu ngegosip..! anda sebaiknya mencoba dulu baru anda melanjutkan gosipnya. dan Untuk selengkapnya tentang Trik Internet Gratis Ala XL  28 Agustus  2012, silahkan lihat dan perhatikan dibawah ini ya.
Kali ini saya membawa opera mini asal china dan akan saya berikan terhadap pembaca blog dan yang ingin bisa internet gratisan. nah jika agan sudah memiliknya langsung setting saja , berikut caranya 
SETTING OPERA MINI :

Proxy: 059.151.106.229
Port: 80
Set opmin
http://mini5cn.opera-mini.net:80
Socket://sama sprt di atas
Use proxy: http
Proxy server: ads.xlxtra.com/errors/?type=404
Jika masih belum memiliki opera china, agan bisa sedot DISINI
Mudah bukan..? Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 07 Agustus 2012 kita buang saja gantilah update terbarunya. Selamat Ngenet Ria dengan XL

Bekerja Di Warnet Bagai Menjadi Kasir Di Warsi

kerja di warnet, bekerja di warnet, lowongan kerja, internet sehat, warung nasi, warung internet
Satu bulan sudah saya bekerja di warnet ini yang beralamatkan di Jl. Raya Nyalaran Desa Blumbungan Kecamatan Larangan setelah kemarin saya berhenti bekerja dari warnet yang sejak tahun 2009 saya menjadi karyawan disana dan sekarang sudah gulung tikar hingga akhirnya saya bekerja disini sejak tanggal 15 juli kemarin.

Dina.Net itulah nama warnet yang menerima saya sejak tahun 2009 hingga Juni kemarin, warnet ini beralamatkan di Jl. Cokroatmojo pamekasan, warnet itulah yang banyak membantu biaya kuliah saya. Sejak semester 3 hingga semester 8 saya masih dengan mudah untuk mendapatkan Uang Semester karena banyak ceperan yang bisa saya dapatkan di sana. Mulai dari Ketikan, Back Up CD, Isi Lagu, Terima Pesanan Makalah, Kliping, Edit Photo, Buat Email+Facebook dan banyak lagi yang lainnya.

Setiap hari saya mengantongi Rp. 15.000 minimalnya, itu sudah lebih dari cukup bagi saya apalagi makan dan tempat untuk saya tidak perlu mengeluarkan biaya Rp. 0 pun karena sudah disediakan oleh boss saya. Sungguh keluarga beliaulah yang banyak berjasa dan membantu menghantarkan saya ke semester akhir ini dan hingga saat ini jalainan saya dengan kelurga boss saya masih tetep baik dan bahkan saya juga dianggap bagian dari keluarga disana.

Kini saya bekerja di AFIF MEDIA itulah nama warnet yang menampung saya sekarang. Disini saya bertugas sebagai kasir saja, tidak menerima ketikan, tidak bisa cetak photo, tidak bisa bergabung dengan teman di dunia maya (uwallah mana ada bekerja di warnet tidak bisa online) melayani orang membeli CD R, Memory Card, Mouse, flashdisk  dan apa saja yang ada disini termasuk alat tulis, akan tetapi tidak ada ceperan yang bisa saya dapatkan (Mellasah kanak)

Hari ke 29 saya masih bisa online karena masih ada browser bawaan Microsoft yang tidak asing lagi bagi kita yaitu Internet Explorer. Disitu saya masih bisa buka facebook, masih bisa membaca cerita-cerita yang bisa menghilangkan penat dan capek. Sekarang hari yang ke 30 dan merupakan hari genap satu bulan saya bekerja disini.Semuanya ludes, tidak ada satupun browser yang bisa saya gunakan untuk bisa berkomunikasi dengan teman-teman yang berada di luar sana, seperti Anak KBM (Komunitas Blogger Madura) seperti Ali KBM, Zainal KBM, Citromduro, Arik KBM, Fajar KBM dan yang lainnya dan juga Anak HTC Seperti Om Ojel HTC, Om Hasbi HTC dan yang lainnya pula.

Bukannya saya tidak bisa untuk menginstal browser yang dibutuhkan untuk main internetan tapi saya tidak ingin membangkang terhadap peraturan yang di tetapkan oleh pemilik warnet ini yang mana pada hari ke 29 saya mendapatkan tulisan TO. Yadi dan Agus SERVER JANGAN DITAMBAH PROGRAM BIAR TIDAK RUSAK LAGI, dan waktu itu masih ada internet Explorer sehingga saya masih bisa facebook dan baca-baca cerita begitu, anehnya pada hari ke 30 Internet Explorer itu habis yang bertanda bahwa saya tidak diperbolehkan untuk internet gratisan di operator atau jangan-jangan……….udah ah ngapain berpikir yang ngga’ - ngga’ tapi yang jelas seperti itu.

Setelah demikian saya bekerja di warnet, saya tidak jauh beda dengan kasir warsi atau warung nasi didekat rumahku yang hanya duduk manis menunggu orang mau membayar pesanan yang sudah di makan tadi atau pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang itu.

Semua cerita diatas adalah ceritaku, Ceritamu……???
kerja di warnet, bekerja di warnet, lowongan kerja, internet sehat, warung nasi, warung internet
Satu bulan sudah saya bekerja di warnet ini yang beralamatkan di Jl. Raya Nyalaran Desa Blumbungan Kecamatan Larangan setelah kemarin saya berhenti bekerja dari warnet yang sejak tahun 2009 saya menjadi karyawan disana dan sekarang sudah gulung tikar hingga akhirnya saya bekerja disini sejak tanggal 15 juli kemarin.

Dina.Net itulah nama warnet yang menerima saya sejak tahun 2009 hingga Juni kemarin, warnet ini beralamatkan di Jl. Cokroatmojo pamekasan, warnet itulah yang banyak membantu biaya kuliah saya. Sejak semester 3 hingga semester 8 saya masih dengan mudah untuk mendapatkan Uang Semester karena banyak ceperan yang bisa saya dapatkan di sana. Mulai dari Ketikan, Back Up CD, Isi Lagu, Terima Pesanan Makalah, Kliping, Edit Photo, Buat Email+Facebook dan banyak lagi yang lainnya.

Setiap hari saya mengantongi Rp. 15.000 minimalnya, itu sudah lebih dari cukup bagi saya apalagi makan dan tempat untuk saya tidak perlu mengeluarkan biaya Rp. 0 pun karena sudah disediakan oleh boss saya. Sungguh keluarga beliaulah yang banyak berjasa dan membantu menghantarkan saya ke semester akhir ini dan hingga saat ini jalainan saya dengan kelurga boss saya masih tetep baik dan bahkan saya juga dianggap bagian dari keluarga disana.

Kini saya bekerja di AFIF MEDIA itulah nama warnet yang menampung saya sekarang. Disini saya bertugas sebagai kasir saja, tidak menerima ketikan, tidak bisa cetak photo, tidak bisa bergabung dengan teman di dunia maya (uwallah mana ada bekerja di warnet tidak bisa online) melayani orang membeli CD R, Memory Card, Mouse, flashdisk  dan apa saja yang ada disini termasuk alat tulis, akan tetapi tidak ada ceperan yang bisa saya dapatkan (Mellasah kanak)

Hari ke 29 saya masih bisa online karena masih ada browser bawaan Microsoft yang tidak asing lagi bagi kita yaitu Internet Explorer. Disitu saya masih bisa buka facebook, masih bisa membaca cerita-cerita yang bisa menghilangkan penat dan capek. Sekarang hari yang ke 30 dan merupakan hari genap satu bulan saya bekerja disini.Semuanya ludes, tidak ada satupun browser yang bisa saya gunakan untuk bisa berkomunikasi dengan teman-teman yang berada di luar sana, seperti Anak KBM (Komunitas Blogger Madura) seperti Ali KBM, Zainal KBM, Citromduro, Arik KBM, Fajar KBM dan yang lainnya dan juga Anak HTC Seperti Om Ojel HTC, Om Hasbi HTC dan yang lainnya pula.

Bukannya saya tidak bisa untuk menginstal browser yang dibutuhkan untuk main internetan tapi saya tidak ingin membangkang terhadap peraturan yang di tetapkan oleh pemilik warnet ini yang mana pada hari ke 29 saya mendapatkan tulisan TO. Yadi dan Agus SERVER JANGAN DITAMBAH PROGRAM BIAR TIDAK RUSAK LAGI, dan waktu itu masih ada internet Explorer sehingga saya masih bisa facebook dan baca-baca cerita begitu, anehnya pada hari ke 30 Internet Explorer itu habis yang bertanda bahwa saya tidak diperbolehkan untuk internet gratisan di operator atau jangan-jangan……….udah ah ngapain berpikir yang ngga’ - ngga’ tapi yang jelas seperti itu.

Setelah demikian saya bekerja di warnet, saya tidak jauh beda dengan kasir warsi atau warung nasi didekat rumahku yang hanya duduk manis menunggu orang mau membayar pesanan yang sudah di makan tadi atau pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang itu.

Semua cerita diatas adalah ceritaku, Ceritamu……???

Bekerja Di Warnet Tidak Bisa Update Blog

Siapa pun tidak akan percaya jika seorang yang bekerja di warnet tidak bisa update blog atau tidak bisa update status. Meskipun tidak semuanya orang yang tidak percaya paling bilang “masuk akal karena di warnetnya ramai pengunjung atau pelanggan yang minta di layani karena penjaga toko atau penjaga warnet adalah pembantu dari pelanggan”.

Pentingnya Update Blog, Jaga warnet update blog, ingin update blog, Blog terlantarSaya katakan argument di atas adalah benar jika ada pengunjung atau pelanggan yang minta di layani tetapi hal itu tidak selamanya benar karena saya bekerja mulai jam 7 pagi hingga jam 4 sore, jadi paling tidak pelanggan memanggil saya 1 sampai 7 orang atau kalau saya jam kan paling lama 1 jam begitu, karena tidak mungkin pelanggan membutuhkan saya hingga 5 menit di tempat client kecuali ada siswa yang minta di pandu untuk mengerjakan tugasnnya. Bagaimana mungkin si penjaga warnet tidak bisa update blognya.

Sahabat pembaca pasti berpikir kalau saya adalah pemalas dan tidak suka untuk update blog atau paling berpikir sudah tidak ada lagi ide untuk update blog tersebut. Itu tidak salah tapi juga tidak benar. Mengapa saya katakan begitu karena terkadang saya sedikit malas untuk update blog tapi sekarang ini suasananya berbeda dengan apa yang saya katakan tadi.

Kalau pembaca yang kritis pasti bilang, “katanya tidak bisa update tapi ini kenapa bisa cerita di blognya?” saya suka dengan pemikiran anda yang kritis karena pertanyaan yang ada dalam benak anda itu adalah pertanyaan yang pass untuk postingan ini, saya sarankan agar bisa di tingkatkan dan dipertahankan. Hehehehe

Ceritanya begini saudara pembaca, saya kan hanyalah karyawan dan yang mengatur adalah pemilik dari warnet ini. Bagaimana saya mau melakukan sesuatu yang sudah tidak diperbolehkan oleh pemilik warnet sedangkan saya hanyalah karyawan? Ya kecuali kalau saya mau di keluarkan baru boleh bertingkah yang macam-macam, saya tidak mau, kalau saya di keluarkan saya mau bekerja apa dan dimana? Sedangkan saya sudah memiliki tanggung jawab yang harus di nafkahi.

Gejala yang membuat saya tidak bisa update blog adalah pemilik warnet melarang menambah aplikasi dalam computer server atau operator sehingga tidak boleh tidak saya harus mematuhi apa yang menjadi peraturannya dan meskipun saya membutuhkan browser yang super cepat untuk update blog saya tidak sekali-kali untuk menginstalnya karena saya takut untuk melakukan pelanggaran dan mengakibatkan saya di keluarkan secara tidak terhormat.

Demi blog tercinta saya ini, saya tidak akan berhenti berpikir dan mencari cara agar bisa mengapdatenya jika suatu saat saya memiliki ide yang akan di update karena saya masih percaya dengan istilah apa pepatah apa…. Uwallah tidak mau tau apa namanya yang pasti seperti ini “Dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan” atau “ Banyak Jalan menuju Roma”

Bila tidak mungkin untuk mendapatkan internet gratisan (dasar orang kondisi ekonomi di bawah standart, selalu mencari gratisan) saya bisa melakukannya dengan membayar untuk update blog apalagi untuk update blog sekarang tidak butuh waktu lama karena artikelnya saya akan membuat di MS. Word dulu jika selesai langsung saya posting dengan menggunakan computer client disini atau ke warnet tetangga paling butuh waktu 5 menit dengan biaya Rp. 500 hingga Rp. 1.000. (wah jadi berkurang ne uang untuk bensin heheheh) sehingga blog tercinta ini masih tetap Exis seperti yang ada di layar monitor pembaca saat ini.

Hemmm sampai disini dulu ya cerita saya kali ini, maaf kalau tulisannya terlalu panjang memang begitu kalau tulisan orang crewet tapi yang jelas meskipun crewet tetep saja cakep heheheh
Siapa pun tidak akan percaya jika seorang yang bekerja di warnet tidak bisa update blog atau tidak bisa update status. Meskipun tidak semuanya orang yang tidak percaya paling bilang “masuk akal karena di warnetnya ramai pengunjung atau pelanggan yang minta di layani karena penjaga toko atau penjaga warnet adalah pembantu dari pelanggan”.

Pentingnya Update Blog, Jaga warnet update blog, ingin update blog, Blog terlantarSaya katakan argument di atas adalah benar jika ada pengunjung atau pelanggan yang minta di layani tetapi hal itu tidak selamanya benar karena saya bekerja mulai jam 7 pagi hingga jam 4 sore, jadi paling tidak pelanggan memanggil saya 1 sampai 7 orang atau kalau saya jam kan paling lama 1 jam begitu, karena tidak mungkin pelanggan membutuhkan saya hingga 5 menit di tempat client kecuali ada siswa yang minta di pandu untuk mengerjakan tugasnnya. Bagaimana mungkin si penjaga warnet tidak bisa update blognya.

Sahabat pembaca pasti berpikir kalau saya adalah pemalas dan tidak suka untuk update blog atau paling berpikir sudah tidak ada lagi ide untuk update blog tersebut. Itu tidak salah tapi juga tidak benar. Mengapa saya katakan begitu karena terkadang saya sedikit malas untuk update blog tapi sekarang ini suasananya berbeda dengan apa yang saya katakan tadi.

Kalau pembaca yang kritis pasti bilang, “katanya tidak bisa update tapi ini kenapa bisa cerita di blognya?” saya suka dengan pemikiran anda yang kritis karena pertanyaan yang ada dalam benak anda itu adalah pertanyaan yang pass untuk postingan ini, saya sarankan agar bisa di tingkatkan dan dipertahankan. Hehehehe

Ceritanya begini saudara pembaca, saya kan hanyalah karyawan dan yang mengatur adalah pemilik dari warnet ini. Bagaimana saya mau melakukan sesuatu yang sudah tidak diperbolehkan oleh pemilik warnet sedangkan saya hanyalah karyawan? Ya kecuali kalau saya mau di keluarkan baru boleh bertingkah yang macam-macam, saya tidak mau, kalau saya di keluarkan saya mau bekerja apa dan dimana? Sedangkan saya sudah memiliki tanggung jawab yang harus di nafkahi.

Gejala yang membuat saya tidak bisa update blog adalah pemilik warnet melarang menambah aplikasi dalam computer server atau operator sehingga tidak boleh tidak saya harus mematuhi apa yang menjadi peraturannya dan meskipun saya membutuhkan browser yang super cepat untuk update blog saya tidak sekali-kali untuk menginstalnya karena saya takut untuk melakukan pelanggaran dan mengakibatkan saya di keluarkan secara tidak terhormat.

Demi blog tercinta saya ini, saya tidak akan berhenti berpikir dan mencari cara agar bisa mengapdatenya jika suatu saat saya memiliki ide yang akan di update karena saya masih percaya dengan istilah apa pepatah apa…. Uwallah tidak mau tau apa namanya yang pasti seperti ini “Dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan” atau “ Banyak Jalan menuju Roma”

Bila tidak mungkin untuk mendapatkan internet gratisan (dasar orang kondisi ekonomi di bawah standart, selalu mencari gratisan) saya bisa melakukannya dengan membayar untuk update blog apalagi untuk update blog sekarang tidak butuh waktu lama karena artikelnya saya akan membuat di MS. Word dulu jika selesai langsung saya posting dengan menggunakan computer client disini atau ke warnet tetangga paling butuh waktu 5 menit dengan biaya Rp. 500 hingga Rp. 1.000. (wah jadi berkurang ne uang untuk bensin heheheh) sehingga blog tercinta ini masih tetap Exis seperti yang ada di layar monitor pembaca saat ini.

Hemmm sampai disini dulu ya cerita saya kali ini, maaf kalau tulisannya terlalu panjang memang begitu kalau tulisan orang crewet tapi yang jelas meskipun crewet tetep saja cakep heheheh

Menunggu Pembayaran Pertama Dari Idblognetwork

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh

Saya ucapkan selamat kepada sahabat dan sahabati blogger tanah air yang telah sukses mendapatkan pembayaran dari Idblognetwork yang pembayarannya di lakukan kemarin tanggal 8 dan 9 Agustus 2012 oleh Admin Idblognetwork.

Bulan Juni lalu saya rasa saya sudah mencapai minimal Payout karena di data penghasilan saya senilai Rp. 1.035.xxx (satu juta tiga puluh lima sekian-sekian rupiah) dan saya pikir saya akan mendapatkan pembayaran pada bulan agustus ini saya tunggu samapai tanggal 10 agustus belum juga ada kiriman uang dari siapa pun hingga akhirnya pada tanggal 10 agustus saya mengirimkan pesan kepada admin dan co-admin Idblognetwork dan bilang kalau penghasilan saya pada bulan juni lalu sudah mencapai minimal PO tapi belum juga menerima pembayaran.

Saya cek email tadi pagi dan ada balasan dari beliau para Admin Idblognetwork ternyata saya akan di bayar untuk bulan september 2012. sungguh sedikit kecewa tapi saya tidak akan pernah putus asa untuk berusaha dan tetap bergabung dengan jaringan periklanan kebanggaan tanah air Indonesia ini.

Pembayaran Idblognetwork di tunda, pembayaran pertama Idblognetwork, Idblognetwork bukan scam, Idblognetwork jaya, Idblognetwork mantaap
Tapi ada banyak tanda tanya dalam hati saya atas pembayaran saya yang di tunda ke bulan depan. saya yakin untuk bulan juni sudah mencapai minimal Payout tapi kenapa tidak bisa payout sekarang..? itulah salah satu pertanyaan yang ada dalam hati kecil saya karena dalam jawaban admin dan co admin Idblognetwork tidak alasan detailnya begitu.

Sampai di sini saja dulu clotehan saya tentang pembayaran saya yang tertunda semoga tulisan ini dapat mengobati lara hati saya dan pastinya tetap semangat untuk ngeblog dan berbagi terhadap sesama lewat blog sederhana ini.

Idblognetwork Jaya Blogger Sejahtera, Maju terus Idblognetwork jangan samapi mundur buatlah para blogger indonesia jaya dan sejahtera.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh

Saya ucapkan selamat kepada sahabat dan sahabati blogger tanah air yang telah sukses mendapatkan pembayaran dari Idblognetwork yang pembayarannya di lakukan kemarin tanggal 8 dan 9 Agustus 2012 oleh Admin Idblognetwork.

Bulan Juni lalu saya rasa saya sudah mencapai minimal Payout karena di data penghasilan saya senilai Rp. 1.035.xxx (satu juta tiga puluh lima sekian-sekian rupiah) dan saya pikir saya akan mendapatkan pembayaran pada bulan agustus ini saya tunggu samapai tanggal 10 agustus belum juga ada kiriman uang dari siapa pun hingga akhirnya pada tanggal 10 agustus saya mengirimkan pesan kepada admin dan co-admin Idblognetwork dan bilang kalau penghasilan saya pada bulan juni lalu sudah mencapai minimal PO tapi belum juga menerima pembayaran.

Saya cek email tadi pagi dan ada balasan dari beliau para Admin Idblognetwork ternyata saya akan di bayar untuk bulan september 2012. sungguh sedikit kecewa tapi saya tidak akan pernah putus asa untuk berusaha dan tetap bergabung dengan jaringan periklanan kebanggaan tanah air Indonesia ini.

Pembayaran Idblognetwork di tunda, pembayaran pertama Idblognetwork, Idblognetwork bukan scam, Idblognetwork jaya, Idblognetwork mantaap
Tapi ada banyak tanda tanya dalam hati saya atas pembayaran saya yang di tunda ke bulan depan. saya yakin untuk bulan juni sudah mencapai minimal Payout tapi kenapa tidak bisa payout sekarang..? itulah salah satu pertanyaan yang ada dalam hati kecil saya karena dalam jawaban admin dan co admin Idblognetwork tidak alasan detailnya begitu.

Sampai di sini saja dulu clotehan saya tentang pembayaran saya yang tertunda semoga tulisan ini dapat mengobati lara hati saya dan pastinya tetap semangat untuk ngeblog dan berbagi terhadap sesama lewat blog sederhana ini.

Idblognetwork Jaya Blogger Sejahtera, Maju terus Idblognetwork jangan samapi mundur buatlah para blogger indonesia jaya dan sejahtera.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh

Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi

Cerita, Cerita Dewasa Terbaik, Cerita Dewasa SEO, Ngentot Di Mobil, ML dengan Istri Teman, Nyasar, Lakalisasi,
Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi, Kehidupan di dunia tidaklah mulus terus, terkadang kita ingin merasakan yang manis malah kita mendapatkan yang pahit, terkadang kita ingin mendapatkan hal nyaman eh kita malam mendapatkan kesengsaraan tapi ada juga yang mendapatkan sesuai harapannya.

Semua orang mengharapkan sesuatu yang membuatnya tenang, nyaman tapi kadang terkendala dengan banyak hal yang sering kita kenal dengan Gagal. Kegagalan bukanlah pedang yang dapat membuat harapan kita terputus tapi kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda.

Dalam Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi terdapat banyak hal yang bisa kita ambil hikmahnya dan mungkin dapat menjadi motivasi dalam menyikapi kegagalan, sang tokoh dalam cerita ini tidak pernah putus asa dalam kegagalannya gagal cara ini maka sang tokoh menggunakan cara yang itu karena bagi tokoh dalam cerita ini Banyak Jalan Menuju Roma dan Jika Ada kemauan disitu pasti ada jalan.

Seperti apa Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi yang sesungguhnya..? Simak Selengkapnya berikut :

Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi ini isinya tidak seperti yang anda kira sebelumnya karena blog ini bukanlah tempat dimana seorang remaja mencari cerita kesukaannya melainkan disini adalah tempat di mana seorang blogger newbie mencari tutorial meskipun blog ini tampil apa adanya.

Mengapa saya menuliskan judul seperti di atas.?
Ceritanya begini, saya ingin meningkatkan trafik blog saya tapi saya tidak tau menahu bagaimana caranya dan kata kebanyakan teman saya memang harus pandai SEO dan mencari kata kunci yang sering di kunjungi, ketika saya melihat kata kunci atau keyword apa yang sering di cari oleh pengguna internet ternyata Cerita Dewasa lah yang banyak di cari oleh kebanyakan pengguna internet ya kalau oarang yang jago SEO Pasti tau apa maksud saya memposting dengan Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi ya kalau boleh saya katakan judul diatas benar, karena pembaca saat ini nyasar di lokalisasi Tutorial blog hehehehe dan ini adalah upaya saya untuk meningkatkan trafik blog saya.

Sampai di sini saja dulu ya, saya mohon maaf kalau ternyata postingan ini membuat anda kecewa, ya jika ini dapat memotivasi anda untuk meningkatkan blog... ambil saja manfaatnya hehehehe
Cerita, Cerita Dewasa Terbaik, Cerita Dewasa SEO, Ngentot Di Mobil, ML dengan Istri Teman, Nyasar, Lakalisasi,
Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi, Kehidupan di dunia tidaklah mulus terus, terkadang kita ingin merasakan yang manis malah kita mendapatkan yang pahit, terkadang kita ingin mendapatkan hal nyaman eh kita malam mendapatkan kesengsaraan tapi ada juga yang mendapatkan sesuai harapannya.

Semua orang mengharapkan sesuatu yang membuatnya tenang, nyaman tapi kadang terkendala dengan banyak hal yang sering kita kenal dengan Gagal. Kegagalan bukanlah pedang yang dapat membuat harapan kita terputus tapi kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda.

Dalam Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi terdapat banyak hal yang bisa kita ambil hikmahnya dan mungkin dapat menjadi motivasi dalam menyikapi kegagalan, sang tokoh dalam cerita ini tidak pernah putus asa dalam kegagalannya gagal cara ini maka sang tokoh menggunakan cara yang itu karena bagi tokoh dalam cerita ini Banyak Jalan Menuju Roma dan Jika Ada kemauan disitu pasti ada jalan.

Seperti apa Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi yang sesungguhnya..? Simak Selengkapnya berikut :

Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi ini isinya tidak seperti yang anda kira sebelumnya karena blog ini bukanlah tempat dimana seorang remaja mencari cerita kesukaannya melainkan disini adalah tempat di mana seorang blogger newbie mencari tutorial meskipun blog ini tampil apa adanya.

Mengapa saya menuliskan judul seperti di atas.?
Ceritanya begini, saya ingin meningkatkan trafik blog saya tapi saya tidak tau menahu bagaimana caranya dan kata kebanyakan teman saya memang harus pandai SEO dan mencari kata kunci yang sering di kunjungi, ketika saya melihat kata kunci atau keyword apa yang sering di cari oleh pengguna internet ternyata Cerita Dewasa lah yang banyak di cari oleh kebanyakan pengguna internet ya kalau oarang yang jago SEO Pasti tau apa maksud saya memposting dengan Cerita Dewasa | Nyasar Ke Lokalisasi ya kalau boleh saya katakan judul diatas benar, karena pembaca saat ini nyasar di lokalisasi Tutorial blog hehehehe dan ini adalah upaya saya untuk meningkatkan trafik blog saya.

Sampai di sini saja dulu ya, saya mohon maaf kalau ternyata postingan ini membuat anda kecewa, ya jika ini dapat memotivasi anda untuk meningkatkan blog... ambil saja manfaatnya hehehehe

ISI PASAL UU NO 9 TAHUN 1998
























Isi pasal Undang-Undang No 9 Tahun 1998


Menimbang :


a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;


b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;


d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.





Mengingat :


Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.







BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.


3. Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.


4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.


5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.


6. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


7. Warga negara adalah warga Negara republik Indonesia.


8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 2


(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.


(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB II


ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:


a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


b. asas musyawarah dan mufakat;


c. asas kepastian hukum dan keadilan;


d. asas proporsionalitas; dan


e. asas manfaat.


Pasal 4


Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :


a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;


b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;


d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


BAB III


HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :


a. mengeluarkan pikiran secara bebas;


b. memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. menghormati hak-hak orang lain;


b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;


c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan


e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 7


Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. melindungi hak asasi manusia;


b. menghargai asas legalitas;


c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan


d. menyelenggarakan pengamanan.


Pasal 8


Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.







BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9


(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demontrasi;
Pawai;
Rapat umum; dan atau
Mimbar bebas.


(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional.


(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


Pasal 10


(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.


(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.


(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.


(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.


Pasal 11


Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)memuat:


a. maksud dan tujuan;


b. tempat,lokasi dan rute;


c. waktu dan lama;


d. bentuk;


e. penanggung jawab;


f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;


g. alat peraga yang digunakan; dan atau


h. jumlah peserta.


Pasal 12


(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan aman.


(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.


Pasal13


(1) setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :


a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan


b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;


c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;


d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.


(2) Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.


(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Pasal 14


Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.






BAB V
S A N K S I

Pasal 15


Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.


Pasal 16


Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17


Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.


Pasal 18


(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.






BAB V


Ketentuan Peralihan


Pasal 20


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Disahkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA


REPUBLIK INDONESIA


ttd.


AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181


PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA


NOMOR 9TAHUN 1998


TENTANG


KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


I. UMUM


Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut


1.setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.


2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;


3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatan Bangsa-Bangsa.


Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hokum , sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:


1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


2. asas musyawarah dan mufakat;


3. asas kepastian hukum dan keadilan;


4. asas proporsionalitas;


5. asas manfaat.


Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :


1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.


4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


Sejalan dengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas


Pasal 2


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaian pendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster , brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainya antara lain: sikap membisu dan mogok makan.


Pasal 3


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.


Huruf e


Cukup jelas


Pasal 4


Cukup jelas


Pasal 5


Huruf a


Yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.


Huruf b


Yang dimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminan keamanan.


Pasal 6


Huruf a


Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib , dan damai.


Huruf b


Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.


Huruf e


Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.


Pasal 7


Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga.


Pasal 8


Yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.


Pasal 9


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Huruf a


Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar . Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.


Huruf b


Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :


1. Tahun Baru;


2. Hari raya Nyepi


3. Hari wafat Isa Al-Masih;


4. Isra Mi’raj;


5. Kenaikan Isa Al-Masih;


6. Hari Raya Waisak;


7. Hari Raya Idul Fitri;


8. Hari Idul Adha;


9. Hari Maulid Nabi;


10. 1 Muharam;


11. Hari Natal;


12. 17 Agustus.


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal10


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :


a.1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;


b.kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;


c.2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;


d.2 propinsi atau lebih , pemberitahuan ditujukan pada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.


Ayat (4)


Cukup jelas


Pasal11


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Yang dimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).


Huruf e


Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.


Huruf f


Cukup jelas


Huruf g


Cukup jelas


Huruf h


Cukup jelas


Pasal12


Cukup jelas


Pasal13


Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Koordinasi antara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal14


Cukup jelas


Pasal15


Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal16


Yang dimaksud dengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.


Pasal17


Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal18


Cukup jelas


Pasal 19


Cukup jelas


Pasal 20


Cukup jelas

























Isi pasal Undang-Undang No 9 Tahun 1998


Menimbang :


a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;


b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;


d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.





Mengingat :


Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.







BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.


3. Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.


4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.


5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.


6. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


7. Warga negara adalah warga Negara republik Indonesia.


8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 2


(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.


(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB II


ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:


a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


b. asas musyawarah dan mufakat;


c. asas kepastian hukum dan keadilan;


d. asas proporsionalitas; dan


e. asas manfaat.


Pasal 4


Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :


a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;


b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;


d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


BAB III


HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :


a. mengeluarkan pikiran secara bebas;


b. memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. menghormati hak-hak orang lain;


b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;


c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan


e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 7


Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. melindungi hak asasi manusia;


b. menghargai asas legalitas;


c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan


d. menyelenggarakan pengamanan.


Pasal 8


Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.







BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9


(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demontrasi;
Pawai;
Rapat umum; dan atau
Mimbar bebas.


(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional.


(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


Pasal 10


(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.


(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.


(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.


(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.


Pasal 11


Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)memuat:


a. maksud dan tujuan;


b. tempat,lokasi dan rute;


c. waktu dan lama;


d. bentuk;


e. penanggung jawab;


f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;


g. alat peraga yang digunakan; dan atau


h. jumlah peserta.


Pasal 12


(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan aman.


(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.


Pasal13


(1) setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :


a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan


b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;


c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;


d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.


(2) Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.


(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Pasal 14


Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.






BAB V
S A N K S I

Pasal 15


Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.


Pasal 16


Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17


Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.


Pasal 18


(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.






BAB V


Ketentuan Peralihan


Pasal 20


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Disahkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA


REPUBLIK INDONESIA


ttd.


AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181


PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA


NOMOR 9TAHUN 1998


TENTANG


KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


I. UMUM


Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut


1.setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.


2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;


3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatan Bangsa-Bangsa.


Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hokum , sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:


1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


2. asas musyawarah dan mufakat;


3. asas kepastian hukum dan keadilan;


4. asas proporsionalitas;


5. asas manfaat.


Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :


1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.


4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


Sejalan dengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas


Pasal 2


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaian pendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster , brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainya antara lain: sikap membisu dan mogok makan.


Pasal 3


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.


Huruf e


Cukup jelas


Pasal 4


Cukup jelas


Pasal 5


Huruf a


Yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.


Huruf b


Yang dimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminan keamanan.


Pasal 6


Huruf a


Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib , dan damai.


Huruf b


Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.


Huruf e


Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.


Pasal 7


Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga.


Pasal 8


Yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.


Pasal 9


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Huruf a


Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar . Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.


Huruf b


Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :


1. Tahun Baru;


2. Hari raya Nyepi


3. Hari wafat Isa Al-Masih;


4. Isra Mi’raj;


5. Kenaikan Isa Al-Masih;


6. Hari Raya Waisak;


7. Hari Raya Idul Fitri;


8. Hari Idul Adha;


9. Hari Maulid Nabi;


10. 1 Muharam;


11. Hari Natal;


12. 17 Agustus.


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal10


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :


a.1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;


b.kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;


c.2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;


d.2 propinsi atau lebih , pemberitahuan ditujukan pada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.


Ayat (4)


Cukup jelas


Pasal11


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Yang dimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).


Huruf e


Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.


Huruf f


Cukup jelas


Huruf g


Cukup jelas


Huruf h


Cukup jelas


Pasal12


Cukup jelas


Pasal13


Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Koordinasi antara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal14


Cukup jelas


Pasal15


Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal16


Yang dimaksud dengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.


Pasal17


Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal18


Cukup jelas


Pasal 19


Cukup jelas


Pasal 20


Cukup jelas


Macam Macam Ideologi Di Dunia

Macam Macam Ideologi Di Dunia

MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA



Konservatisme


Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka kurang di perhatikan





Anarkisme


Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.

Komunisme


Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.

Marxisme


Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh (Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk berkembang.

Feminisme


Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.

Fasisme


Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

Demokrasi


Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul

Liberalisme


Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara sosial.


Sosialisme


Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.


Ideologi terbuka






Sistem pemikiran yang memiliki ciri-ciri :
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah)
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri
Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka
Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu
Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama


Ideologi Tertutup






Sistem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
Bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
Menuntut nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total






Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:



 Gunawan Setiardjo :

   Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.



Destutt de Tracy:

   Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu

Descartes:


   Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004


Machiavelli:

   Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006

Thomas H:

   Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004

Francis Bacon:

   Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007

Karl Marx:

   Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat

Napoleon:

   Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya

Muhammad Ismail:

   Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007

Dr. Hafidh Shaleh:

   Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.

Taqiyuddin An-Nabhani:

   Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah .



Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi (mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.


Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.


Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.


Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).


Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."


Macam Macam Ideologi Di Dunia

MACAM-MACAM IDEOLOGI DI DUNIA



Konservatisme


Inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau.
Filsafatnya : Bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
landasan pemikiran : Bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat.
system pemerintahan : demokrasi, otoriter.
Positif : Berkembang secara bertahap sesuai dengan kemampuan suatu negara.
Negatif : Masyarakat di atur oleh aturan yang ketat sehingga aspirasi mereka kurang di perhatikan





Anarkisme


Inti pemikiran : Menciptakan masyarakat tanpa hirarkis.
Landasan pemikiran : Ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya.
Sistem Pemerintahan : Sosialis tanpa pemerintahan
Positif : Tidak ada pengekangan, tidak ada perbedaan antara pemimpin dan bawahan karena tidak adanya sistem pemerintahan yang mengatur.
Negatif : Metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.

Komunisme


Inti pemikiran : Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyrakat.
Landasan Pemikiran : a. Penolakan situasi dan kondisi masa lampau,baik secara tegas maupun tidak.
b. Analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada.
c. Berisi resep perbaikan untuk masa depan.
d. Rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
Sistem pemerintahan : Otoriter/totaliter/diktator.
Positif : Tidak ada perbedaan antar golongan,ras,dsb.
Negatif : Kekerasan sebagai dasar pemikiran,kemauman masyarakat tidak bisa di salurkan.

Marxisme


Inti pemikiran : Teori nilai tenaga kerja.
Filsafat : dialectical and historical materialism
Landasan pemikiran : Adanya ketidakadilan dan pemaksanan terhadap kaum buruh (Protelar) yang dipaksa untuk bekeraja berjam-jam dengan upah minimum dan hasil kerja mereka di nikamati oleh kaum kapitalis.masalah ini timbul karena adanya kepemilikan pribadi dan pengusaaan kekayaan yang di dominasi oleh orang-orang kaya.
Sistem pemerintahan : -
Positif : keadilan dalam kehidupan serta pemerataan terhadap segala hal.
Negatif : Pemberontakan terhadap kaum kapitalis sehingga negara sulit untuk berkembang.

Feminisme


Inti pemikiran : Emansipasi Wanita
Landasan Pemikiran : Bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melalkukan seperti apa yangsi lakukan pria,wanita dapat melakukan apa saja.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positif : Berkurangnya penindasan terhadap kaum perempuan
Negatif : Banyakanya perceraian dikarenakan kaum feminisme tidak mau diatur oleh pria sebagai suami karena adanya pengekaan terhadap mereka.

Fasisme


Inti pemikiran : Negara di perlukan untuk mengatur masyarakat.
Filsafat : Rakyat di perintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah, kemudian, pemerintah mengatur segalanya menegnai apa yang di perlukan dan apa yang tidak di perlukan oleh rakyat.
Landasan pemikiran : Suatu bangsa perlu mempunyai suatau pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
Sistem pemerintahan : Otoriter
Positif : Negara mengatur semuanya sehingga rakyat tidak perlu susah untuk apapun.
Negatif : Rakyat harus patuh penuh terhadap pemerintah sehingga aspirasi mereka tidak di perdulikan, kemudian demokrasi dan hak asasi manusia di abaikan.

Demokrasi


Inti pemikiran : Kedaulatan di tangan rakyat.
Filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu:
a. Ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu.
b. Unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi.
c. Opini Umum dan Pengaruhnya.
Landasan pemikiran : rakayat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.
Sistem pemerintahan : Demokrasi
Positf : rakyat menentukan kemana negara akan di bawa.
Negatif : Negara akan rancu karena banyak ide dan paham yang muncul

Liberalisme


Inti pemikiran : Kebebasan individu
Landasan pemikiran : Bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik, tanpa harys si dakanya pola-pola peraturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
Sistem pemerintahan : Demokrasi.
Positif : Kebebasan milik siapapun tanpa adanya aturan yang mengikat.
Negatif : tidak adanya aturan,tidak adanya kehidupan bermasyarakat secara sosial.


Sosialisme


Inti pemikiran : Kolektifitas,kebersamaan,gotong royong.
Filsafat : Pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalam berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll).
Landasan pemikiran : Masyarakat dan pemerintahan adalah suatu pola kehidupan bersama, karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan kehidupan manusia akan lebih baik jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakn oleh negara.
Sistem pemerinahan : Demokrasi, otoriter
Positif : Negara kan berkembang karena adanya kerja sama dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.
Negatif : Akan adanya kesalahpahaman karena ada sekelompok golongan yang menganggap mereka adalah olongan yang kaya,kerakusan dan ketamakan.


Ideologi terbuka






Sistem pemikiran yang memiliki ciri-ciri :
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah)
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri
Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka
Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu
Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama


Ideologi Tertutup






Sistem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
Bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
Menuntut nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total






Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:



 Gunawan Setiardjo :

   Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.



Destutt de Tracy:

   Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu

Descartes:


   Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004


Machiavelli:

   Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006

Thomas H:

   Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004

Francis Bacon:

   Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007

Karl Marx:

   Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat

Napoleon:

   Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya

Muhammad Ismail:

   Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007

Dr. Hafidh Shaleh:

   Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.

Taqiyuddin An-Nabhani:

   Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah .



Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi (mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.


Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.


Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.


Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).


Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."


Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 07 Agustus 2012

Internet Gratis XL 2012, Internet Gratis XL Agustus 2012, Internet Gratis XL terbaru 2012,
Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 07 Agustus 2012, Kabar Gembira untuk semua Warga Indonesia umumnya dan pengguna XL pada khusunya dan lebih khusus lagi bagi pengguna XL yang suka internetan Karena Update Informasi Kali ini tentang Trik Internet Gratis Ala XL  07 Agustus  2012  ,tentu saja ini masih berlaku dan work.

Jangan samapai lewatkan kesempatan emas ini untuk main internet gratis ala XL. Siapa yang cepat dia yang dapat, yang terlambat kacian dech lho... hehehe.

Anda tidak percaya dengan kabar ini? STOP.. jangan keburu ngegosip..! anda sebaiknya mencoba dulu baru anda melanjutkan gosipnya. dan Untuk selengkapnya tentang Trik Internet Gratis Ala XL  07 Agustus  2012, silahkan lihat dan perhatikan dibawah ini ya.

Berikut Ini adalahh Trik Internet Gratis Ala XL 07 Agustus Terbaru 2012

SETTING HANDPHONE :

APN : xlgprs
Proxy : 138.138.235.40
Port : 80

SETTING OPERA MINI :

Front Query : xlkl1k.com/cgi-bin/nph-proxy.cgi/0a/http/
Remove Port : centang
Proxy Type : HTTP
Proxy Server : xlkl1k.com

Mudah bukan..? Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 24 Juli 2012 kita buang saja gantilah update terbarunya. Selamat Ngenet Ria dengan XL
Internet Gratis XL 2012, Internet Gratis XL Agustus 2012, Internet Gratis XL terbaru 2012,
Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 07 Agustus 2012, Kabar Gembira untuk semua Warga Indonesia umumnya dan pengguna XL pada khusunya dan lebih khusus lagi bagi pengguna XL yang suka internetan Karena Update Informasi Kali ini tentang Trik Internet Gratis Ala XL  07 Agustus  2012  ,tentu saja ini masih berlaku dan work.

Jangan samapai lewatkan kesempatan emas ini untuk main internet gratis ala XL. Siapa yang cepat dia yang dapat, yang terlambat kacian dech lho... hehehe.

Anda tidak percaya dengan kabar ini? STOP.. jangan keburu ngegosip..! anda sebaiknya mencoba dulu baru anda melanjutkan gosipnya. dan Untuk selengkapnya tentang Trik Internet Gratis Ala XL  07 Agustus  2012, silahkan lihat dan perhatikan dibawah ini ya.

Berikut Ini adalahh Trik Internet Gratis Ala XL 07 Agustus Terbaru 2012

SETTING HANDPHONE :

APN : xlgprs
Proxy : 138.138.235.40
Port : 80

SETTING OPERA MINI :

Front Query : xlkl1k.com/cgi-bin/nph-proxy.cgi/0a/http/
Remove Port : centang
Proxy Type : HTTP
Proxy Server : xlkl1k.com

Mudah bukan..? Tips dan Trik Internetan Gratis Ala XL 24 Juli 2012 kita buang saja gantilah update terbarunya. Selamat Ngenet Ria dengan XL

Akun Facebook Palsu Akan Di Hapus Bulan Ini

Membaca Sekilas tentang tidak sedikit akun facebook palsu akan segera di musnahkan, menurut sumber yang saya baca pihak Facebook mengatakan bahwa 8,7% dari 955 juta user aktifnya ternyata adalah akun palsu atau akun yang terduplikasi. “Kami punya komitmen besar untuk mencari dan menghapus akun palsu,” jelas chief security officer Joe Sullivan. “Platform kita diharapkan berbasis mereka yang memakai identitas aslinya.

Nah 8,7% dari 955 juta akun sama dengan 8,3 juta akun yang akan dilenyapkan dari permukaan facebook. ya jika sobat ada pengguna akun lebih dari satu maka sobat termasuk dari yang 8,3 juta tersebut dan kemungkinan besar akan menjadi orang yang akan di buang dari facebook (Masak oranagnya sich yang mau di buang heheh) Eh maaf akunnya gan yang mungkin akan di buang jauh ke lautan sana tuch dari facebook (Jauh...jauh..jauh...)

Akun Facebook Palsu akan di Hapus, Facebook Palsu, Facebook akan mengahapus aku palsuKalau saya sich, kalau ternyata pihak facebook menghapus akun saya, ya sudah saya mau nyepi di jejaringan sosial yang lain, tapi yang jelas saya menggunakan akun asli saya ya ada sich 1-5 akun palsu saya (hah.....ne ternak akun facebook ya...hahahah)

Dari beberapa akun yang saya punya itu berbeda-beda jobnya gan, ada untuk ngerjain, ada untuk main poker, ada juga untuk spam ada juga untuk apa aja dech.... heheh.

Akun facebook di hapus bagi saya tidak ada masalah tapi kalau blog saya yang di hapus maka dengan lantang saya akan berteriak Ampuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuunnnnnn...! karena saya suka blog meskipun blog saya hanya sederhana saja.

Harapan saya terhadap facebook kalau mau menghapus segeralah tapi jangan akun utama saya ya.... dan harapan bagi sahabat semua khusus yang memiliki akun lebih dari satu kalau ternyata akun sobat kenak sabet jangan sedih ya....! kan masih ada jejaringan yang lain........ada twitter, ada salingsapa, ada storeme, daba banyak lagi yang lainnya.

Sampai disini saja dulu clotehan saya tentang akun facebook palsu yang akan di dilenyapkan, semoga hal itu merupakan langkah yang tepat dan bijak sehingga facebook lebih baik ke depan, baik dari segi fitur maupun yang lainnya.

Salam Hangat dan Sukses Slalu untuk sobat-sobat semua.
Membaca Sekilas tentang tidak sedikit akun facebook palsu akan segera di musnahkan, menurut sumber yang saya baca pihak Facebook mengatakan bahwa 8,7% dari 955 juta user aktifnya ternyata adalah akun palsu atau akun yang terduplikasi. “Kami punya komitmen besar untuk mencari dan menghapus akun palsu,” jelas chief security officer Joe Sullivan. “Platform kita diharapkan berbasis mereka yang memakai identitas aslinya.

Nah 8,7% dari 955 juta akun sama dengan 8,3 juta akun yang akan dilenyapkan dari permukaan facebook. ya jika sobat ada pengguna akun lebih dari satu maka sobat termasuk dari yang 8,3 juta tersebut dan kemungkinan besar akan menjadi orang yang akan di buang dari facebook (Masak oranagnya sich yang mau di buang heheh) Eh maaf akunnya gan yang mungkin akan di buang jauh ke lautan sana tuch dari facebook (Jauh...jauh..jauh...)

Akun Facebook Palsu akan di Hapus, Facebook Palsu, Facebook akan mengahapus aku palsuKalau saya sich, kalau ternyata pihak facebook menghapus akun saya, ya sudah saya mau nyepi di jejaringan sosial yang lain, tapi yang jelas saya menggunakan akun asli saya ya ada sich 1-5 akun palsu saya (hah.....ne ternak akun facebook ya...hahahah)

Dari beberapa akun yang saya punya itu berbeda-beda jobnya gan, ada untuk ngerjain, ada untuk main poker, ada juga untuk spam ada juga untuk apa aja dech.... heheh.

Akun facebook di hapus bagi saya tidak ada masalah tapi kalau blog saya yang di hapus maka dengan lantang saya akan berteriak Ampuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuunnnnnn...! karena saya suka blog meskipun blog saya hanya sederhana saja.

Harapan saya terhadap facebook kalau mau menghapus segeralah tapi jangan akun utama saya ya.... dan harapan bagi sahabat semua khusus yang memiliki akun lebih dari satu kalau ternyata akun sobat kenak sabet jangan sedih ya....! kan masih ada jejaringan yang lain........ada twitter, ada salingsapa, ada storeme, daba banyak lagi yang lainnya.

Sampai disini saja dulu clotehan saya tentang akun facebook palsu yang akan di dilenyapkan, semoga hal itu merupakan langkah yang tepat dan bijak sehingga facebook lebih baik ke depan, baik dari segi fitur maupun yang lainnya.

Salam Hangat dan Sukses Slalu untuk sobat-sobat semua.

Petotu Dinaikkan Pangkat Oleh Google

Alhamdulillah Akhirnya dinaikkan juga pangkat petotu oleh google, google benar-benar bijaksana ya....tidak harus uang yang berbicara kalau cuma untuk menaikkan pangkat. Beda dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri.
Faktanya kalau kita ingin menjadi pegawai negeri atau kita ingin di naikkan pangkat maka haruslah uang yang berbicara tapi kalau dengan google Alhamdulillah Petotu juga bisa naik pangkat meski pun updatenya jarang-jarang. 
Sebelumnya petotu hanya mendapat Pagerank 1 yang perjalanannya sejak tahun lalu dan saya tidak tau kapan yang mendapatkan pagerank 1 tersebut hanya saja ketika saya cek sudah mendapatkan begitu. Kini Jum'at (02/08/12) Google kembali update pagerank dan Petotu mendapatkan tambahan menjadi pagerank 2. Itulah yang di maksud dengan Petotu Dinaikkan Pangkat Oleh Google
Google Update Pagerank, Petatu Dapat Pagerank 2, Google Page Rank Petotu Naik
Bagi teman-teman atau sahabat Petotu yang yang ingin cek Pagerank blognya, Sobat bisa cek melalui Situs berikut :
mypagerank.net
seoanalyser.net
seocentro.com
prchecker.info
Cekpr.com
Dll
Itu saja yang saya ketahu tentang situs khusus untuk mengecek pagerank blog kita. silahkan cek pagerank blog sobat dengan menggunakan salah satau di atas dan semoga seuntung dengan Petotu.. Aamiin...
Sampai di sini dulu ya. Akhirnya dari saya Sampai jumpa dan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Alhamdulillah Akhirnya dinaikkan juga pangkat petotu oleh google, google benar-benar bijaksana ya....tidak harus uang yang berbicara kalau cuma untuk menaikkan pangkat. Beda dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri.
Faktanya kalau kita ingin menjadi pegawai negeri atau kita ingin di naikkan pangkat maka haruslah uang yang berbicara tapi kalau dengan google Alhamdulillah Petotu juga bisa naik pangkat meski pun updatenya jarang-jarang. 
Sebelumnya petotu hanya mendapat Pagerank 1 yang perjalanannya sejak tahun lalu dan saya tidak tau kapan yang mendapatkan pagerank 1 tersebut hanya saja ketika saya cek sudah mendapatkan begitu. Kini Jum'at (02/08/12) Google kembali update pagerank dan Petotu mendapatkan tambahan menjadi pagerank 2. Itulah yang di maksud dengan Petotu Dinaikkan Pangkat Oleh Google
Google Update Pagerank, Petatu Dapat Pagerank 2, Google Page Rank Petotu Naik
Bagi teman-teman atau sahabat Petotu yang yang ingin cek Pagerank blognya, Sobat bisa cek melalui Situs berikut :
mypagerank.net
seoanalyser.net
seocentro.com
prchecker.info
Cekpr.com
Dll
Itu saja yang saya ketahu tentang situs khusus untuk mengecek pagerank blog kita. silahkan cek pagerank blog sobat dengan menggunakan salah satau di atas dan semoga seuntung dengan Petotu.. Aamiin...
Sampai di sini dulu ya. Akhirnya dari saya Sampai jumpa dan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Modified by analisa saham from Blogger Templates, Bibir SEO Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code