ISI PASAL UU NO 9 TAHUN 1998
























Isi pasal Undang-Undang No 9 Tahun 1998


Menimbang :


a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia;


b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;


d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.





Mengingat :


Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.







BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.


3. Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.


4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.


5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.


6. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


7. Warga negara adalah warga Negara republik Indonesia.


8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 2


(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.


(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB II


ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:


a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


b. asas musyawarah dan mufakat;


c. asas kepastian hukum dan keadilan;


d. asas proporsionalitas; dan


e. asas manfaat.


Pasal 4


Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :


a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;


b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;


d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


BAB III


HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :


a. mengeluarkan pikiran secara bebas;


b. memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. menghormati hak-hak orang lain;


b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;


c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan


e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 7


Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :


a. melindungi hak asasi manusia;


b. menghargai asas legalitas;


c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan


d. menyelenggarakan pengamanan.


Pasal 8


Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.







BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9


(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demontrasi;
Pawai;
Rapat umum; dan atau
Mimbar bebas.


(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional.


(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


Pasal 10


(1) Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.


(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.


(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.


(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.


Pasal 11


Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)memuat:


a. maksud dan tujuan;


b. tempat,lokasi dan rute;


c. waktu dan lama;


d. bentuk;


e. penanggung jawab;


f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan;


g. alat peraga yang digunakan; dan atau


h. jumlah peserta.


Pasal 12


(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan aman.


(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.


Pasal13


(1) setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :


a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan


b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;


c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;


d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.


(2) Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.


(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Pasal 14


Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.






BAB V
S A N K S I

Pasal 15


Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.


Pasal 16


Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17


Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.


Pasal 18


(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.






BAB V


Ketentuan Peralihan


Pasal 20


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Disahkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta


Pada tanggal 26 Oktober 1998


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA


REPUBLIK INDONESIA


ttd.


AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181


PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA


NOMOR 9TAHUN 1998


TENTANG


KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


I. UMUM


Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut


1.setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.


2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;


3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatan Bangsa-Bangsa.


Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hokum , sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:


1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;


2. asas musyawarah dan mufakat;


3. asas kepastian hukum dan keadilan;


4. asas proporsionalitas;


5. asas manfaat.


Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :


1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;


3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.


4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.


Sejalan dengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas


Pasal 2


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaian pendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster , brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainya antara lain: sikap membisu dan mogok makan.


Pasal 3


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.


Huruf e


Cukup jelas


Pasal 4


Cukup jelas


Pasal 5


Huruf a


Yang dimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.


Huruf b


Yang dimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminan keamanan.


Pasal 6


Huruf a


Yang dimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib , dan damai.


Huruf b


Yang dimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.


Huruf e


Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.


Pasal 7


Yang dimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan.


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Cukup jelas


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun juga.


Pasal 8


Yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.


Pasal 9


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Huruf a


Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar . Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.


Huruf b


Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :


1. Tahun Baru;


2. Hari raya Nyepi


3. Hari wafat Isa Al-Masih;


4. Isra Mi’raj;


5. Kenaikan Isa Al-Masih;


6. Hari Raya Waisak;


7. Hari Raya Idul Fitri;


8. Hari Idul Adha;


9. Hari Maulid Nabi;


10. 1 Muharam;


11. Hari Natal;


12. 17 Agustus.


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal10


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :


a.1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;


b.kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;


c.2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;


d.2 propinsi atau lebih , pemberitahuan ditujukan pada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.


Ayat (4)


Cukup jelas


Pasal11


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Yang dimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).


Huruf e


Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.


Huruf f


Cukup jelas


Huruf g


Cukup jelas


Huruf h


Cukup jelas


Pasal12


Cukup jelas


Pasal13


Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas


Huruf b


Koordinasi antara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.


Huruf c


Cukup jelas


Huruf d


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal14


Cukup jelas


Pasal15


Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal16


Yang dimaksud dengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.


Pasal17


Yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal18


Cukup jelas


Pasal 19


Cukup jelas


Pasal 20


Cukup jelas


0 comments:

Post a Comment

 
Modified by analisa saham from Blogger Templates, Bibir SEO Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code